Kosmetika berbahaya: Secara Kasat Mata Tidak Bisa Dibedakan

(
Berikut adalah hasil wawancara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DR. Husniah Rubiana Thamrin Akib,MS.,M.Kes.,SpFk., yang diterbitkan oleh koran Sinar Harapan tanggal 9 Oktober 2006 di jakarta)

Kosmetika sudah menjadi kebutuhan kaum perempuan yang ingin tampil lebih cantik. Namun, kosmetika ternyata banyak yang mengandung bahan berbahaya bagi pemakaiannya.Wawancara SH dengan Kepala Badan POM Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib di jakarta, Minggu (8/10), yang baru saja mengeluarkan public warning tentang bahan kosmetika berbahaya akan menjabarkannya.

Mengapa bahan-bahan berbahaya masih dipakai untuk kosmetika ?

Bahan – bahan berbahaya sebenarnya dibutuhkan untuk produk di luar kesehatan. Merkuri atau air raksa dibutuhkan untuk memurnikan emas. Tensi meter juga memakai merkuri untuk indikator panas tubuh.

Rhodamin B adalah pewarna yang dipakai untuk industri cat, tekstil, dan kertas. Tata niaganya termasuk izin penjualan bahan-bahan itu sudah diatur oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Termasuk yang diatur adalah formalin yang biasa dipakai pada industri kayu lapis. Bahan – bahan itu tidak boleh dijual di retail.
Yang terjadi adalah beberapa oknum menyelewengkan dengan cara penyelundupan atau dijual di pasar bebas.

Hidroquinon termasuk obat keras yang hanya dapat digunakan berdasar resep dokter kulit dan dipakai sebagai preparat cat rambut yang dipergunakan mewarnai rambut.

Pada harmonisasi pasar obat ASEAN yang akan disepakati Januari 2008 nanti diputuskan bahan ini tidak boleh dipakai lagi walaupun oleh dokter: Kita akan buat selebaran kepada persatuan kosmetik agar pabrik industri kosmetik menggantikan hidroquinon dengan bahan lain.

Mengapa bisa jadi kanker hati, kanker darah, ginjal ?

Sebenarnya perempuan Indonesia sudah cantik dengan kulit kuning langsat, cokelat, dan rambut hitam. Tetapi perempuan Indonesia sering menjadi korban iklan, padahal berbahaya bagi kesehatan tubuhnya. Bahan berbahaya seperti merkuri memang bisa cepat memutihkan kulit. Kemudian bahan itu diserap kulit dan merusak saraf dan bahkan menyebabkan kanker.

Bagaimana membedakan yang asli dan aman dengan yang palsu dan berbahaya ?

Secara kasat mata tidak bisa dibedakan, tapi konsumen seharusnya melihat bahasa dalam kemasan. Periksa apakah ada nomor izin edarnya. Izin edar di pasar diberikan apabila sudah dievaluasi oleh BPOM. Kalau tidak ada, artinya ilegal.

Tapi produsen bisa pasang sembarang nomor, padahal nomor palsu. Untuk lebih yakin, sebaiknya hubungi kami di Layanan Penggunaan Konsumen BPOM dengan nomor 021-4263333, silahkan tanya saja aman atau tidak, petugas akan menjawab langsung. Bisa juga buka situs BPOM di www.pom.go.id Semua kosmetik yang ada izin terdaftar di situ.

Bagaimana dengan upaya hukum ?

Kita harus merevisi Ordonansi Obat Keras warisan Belanda tahun 1949, karena pengadilan selalu merujuk pada peraturan ini. Para produsen dan pengedar selalu mendapatkan hukuman ringan dan tidak kapok. Negeri kita jadi ladang subur bagi mereka.

Sangsi hanya 50 gulden atau kurungan percobaan 3 bulan saja. BPOM dan Depkes sudah mengajukan Revisi Undang – Undang Obat ini ke Departemen Hukum dan HAM dan dimasukkan dalam daftar antri di Program Legislasi nasional (prolegnas), setelah itu ke DPR

sumber: B-POM
Read rest of entry

Awas Kosmetika Berbahaya

BANDUNG, (PR).-
Sebanyak 1.002 item produk kosmetik ditarik dan dimusnahkan dari peredaran. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditemukannya 27 merek kosmetik di beberapa provinsi yang mengandung bahan-bahan yang dilarang. "Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI pada tahun 2005-2006 di beberapa propinsi, ditemukan 27 kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yakni merkuri (Hg), hidroquinon lebih dari 2%, zat warna rhodamin B, dan merah K.3," tutur Kepala Badan POM RI, Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, dalam Public Warning No. KH. 00.01.3352 tentang kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna yang dilarang yang diterima "PR", Rabu (4/10).

Menurut dia, penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam Permenkes RI No. 455/ Menkes/ PER/V/1998 tentang bahan, zat warna, substratum, zat pengawet, dan tabir surya pada kosmetik, serta Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik. "Untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan bahan berbahaya tersebut, Badan POM telah menginstruksikan kepada produsen/distributor agar menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya," katanya.

Merkuri/air raksa, kata dia, dilarang digunakan dalam kosmetik karena termasuk logam berat yang berbahaya, di mana dalam konsentrat kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dalam krim pemutih dapat berdampak mulai dari perubahan warna kulit sampai pada timbulnya bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit.

"Pemakaian dengan dosis tinggi juga dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan, paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, kerusakan paru-paru, dan merupakan zat karsinogen (dapat menyebabkan kanker) pada manusia," ungkapnya.

Sedangkan hidroquinon, tambah dia, termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, rasa terbakar. "Juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal, kanker darah, dan kanker sel hati," ujarnya.

Sementara, bahan pewarna merah K.10 (rhodamin B) dan merah K3 (CI Pigment Red 53: D&C Red No. 8:15585) merupakan zat warna sintetis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogen. Sedang rhodamin dalam konsentrat tinggi, dapat menyebabkan kerusakan pada hati.

Menurut dia, kegiatan memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar, adalah melanggar UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

"Masyarakat luas agar tidak membeli atau menggunakan kosmetik sebagaimana yang tercantum dalam daftar lampiran Public Warning. Masyarakat/ konsumen yang terkena risiko akibat penggunaan kosmetik tersebut, agar melaporkan kepada Badan POM RI di Jakarta, atau melalui Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di no. Telf. 021-4263333," ungkapnya.

Hal yang sama dikemukakan oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Konsumen Balai Besar POM di Bandung, Siti Nuraniyah. Menurut dia, masyarakat saat membeli kosmetik yang beredar di pasaran diharapkan memilih kosmetik yang sudah memakai label dan terdaftar di Depkes atau Badan POM. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari digunakannya bahan-bahan berbahaya atau dilarang dalam sediaan kosmetik tersebut.

"Tanda kosmetika yang sudah terdaftar, dapat dilihat pada label kemasannya. Untuk kosmetika produksi dalam negeri tandanya CD diikuti angka 10 digit. Sedang untuk kosmetika impor, tandanya CL diikuti pula angka 10 digit. Bila kosmetika tersebut sudah ada label dan terdaftar di Depkes atau Badan POM, maka tinggal cocok tidaknya kometika tersebut dengan pembeli," ungkapnya.

Sebaliknya, menurut dia, bila pada kosmetik tersebut tidak ada label dan tidak terdaftar di kedua badan tersebut, dikhawatirkan dalam pembuatannya kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya atau dilarang dipakai untuk kosmetika. Misalnya, mengandung merkuri (Hg) atau hidroquinon lebih dari dua persen.

Begitu juga, kata dia, bila kosmetik tidak berlabel dan tidak terdaftar tersebut ada yang ditawarkan secara bebas di apotek, atau toko-toko obat, tanpa melalui resep dokter atau dokter spesialis kulit, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati. Sebab, apotek tidak diperbolehkan memproduksi suatu kosmetik di luar resep dokter. "Kosmetik dibuat apotek berdasarkan permintaan dokter atau dokter spesialis," ujarnya. (A-62/A-94)***

sumber: Pikiran Rakyat
Read rest of entry

Ditemukan 51 Jenis Kosmetik Berbahaya

BANDUNG, (PR).-
Masyarakat yang akan membeli atau menggunakan kosmetik diharapkan untuk berhati-hati. Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah ditemukan beredar di pasaran sebanyak 51 jenis kosmetik berbahaya.

Menurut BPOM, 51 jenis kosmetik tersebut tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada produksi kosmetik seperti bahan merkuri (Hg) dan merah K.10 (rhodamin B, C.I.Food Red No. 15, C.I 45170)

"Penggunaan bahan yang dilarang tersebut akan merugikan kesehatan antara lain merusak kulit wajah berupa iritasi kulit, pengelupasan kulit, hipopigmentasi, hiperpigmentasi, dan karsinogenik teratogenik pada pemakaian jangka tertentu," ungkap Kepala Badan POM, H. Sampurna seperti tertulis dalam public warning No. KH.00.01.2.3984 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya, yang diterima "PR", Jumat (19/11).

Sampurno mengingatkan kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, dan menyimpan kosmetik ilegal serta mengandung bahan yang dilarang tersebut agar segera menghentikan kegiatan tersebut dan menarik produk tersebut dari peredaran.

"Kegiatan memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan produk yang tidak terdaftar, tidak memenuhi syarat mutu adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Peringatan ini disampaikan untuk melindungi masyarakat dari efek yang merugikan sebagai akibat pemakaian produk tersebut," katanya.

Sementara itu, Dra. Euis Megawati dari Unit Layanan Pengaduan Konsumen Obat dan Makanan Balai Besar POM (BBPOM) Bandung ketika diminta pendapatnya seputar hal tersebut mengatakan bahwa di pasaran bebas pada bulan September 2004, pihaknya memang telah menemukan kosmetika Unilever yang tidak terdaftar baik di PT Unilever Indonesia maupun internasional.

Euis juga menjelaskan bahwa baik merkuri maupun rhodamin B merupakan bahan yang berbahaya bila digunakan dalam pembuatan kosmetik. Misalnya, merkuri bisa berakibat buruk pada ginjal dan rhodamin B bisa menyebabkan gangguan fungsi hati/kanker hati. "Rhodamin B merupakan suatu zat warna sintetis yang sering digunakan sebagai zat warna pada kertas dan tekstil. Bila pemakaian rhodamin B dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan fungsi hati atau kanker hati. Rhodamin B dilarang digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetik. Hal ini sesuai dengan Permenkes No. 239/Menkes/Per/V/85 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya," jelasnya. (A-62)***

sumber: Pikiran Rakyat
Read rest of entry

Kosmetik Berbahaya: Mengandung Merkuri dan Rhodamin

Jakarta, Kompas - Penggunaan merkuri, hidroquinon, dan zat pewarna rhodamin B pada produk kosmetik kini kian marak. Padahal, pemakaian bahan kimia itu dilarang oleh pemerintah untuk kosmetik karena membahayakan kesehatan. Karenanya, pemerintah menarik peredaran 1.002 item kosmetik dan memusnahkannya.

"Untuk melindungi konsumen, kami telah menarik dan memusnahkan ribuan produk yang menggunakan bahan yang dilarang di Bengkulu, Denpasar, Kendari, Lampung, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, dan Jayapura," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Husniah Rubiana Thamrin Akib, Rabu (4/10).

"Kami telah memberi teguran keras dan mengajukan pelakunya untuk diadili," ujar Husniah. Sayangnya, penegakan hukum terhadap para pelaku, produsen maupun penjual, kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu lemah. Dalam tiga tahun terakhir ini sedikitnya 154 kasus diajukan ke pengadilan dan umumnya hanya diberi sanksi pidana denda Rp 250.000 serta hukuman percobaan tiga bulan.

Hasil sampling dan pengujian kosmetik tahun 2005 terhadap 10.896 sampel kosmetik menunjukkan, terdapat 124 sampel (1,24 persen) tidak memenuhi syarat, di antaranya produk ilegal atau tidak terdaftar, mengandung bahan-bahan dilarang, terutama merkuri dan rhodamin. Selain itu, ada kosmetik palsu yang diedarkan di pasaran.

Menurut hasil pengawasan Badan POM pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung merkuri (hg), hidroquinon lebih dari dua persen, serta zat warna rhodamin B dan merah K3. Kosmetik itu, di antaranya, Yen Lye YL II day cream, Arche pearl cream, Leeya Whitening Daily dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstik merek Hengfang.

"Sebagian besar kosmetik itu berasal dari China dan dijual di pasar-pasar tradisional maupun di sejumlah mal. Sasaran utama produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu adalah kota-kota besar di luar Pulau Jawa karena pengawasannya kurang ketat," kata Deputi Bidang Pengawasan Kosmetik, Obat Tradisional, dan Produk Komplemen Badan POM Ruslan Aspan.

Penggunaan bahan itu dalam sediaan kosmetik bisa membahayakan kesehatan dan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun 1998, dan dipertegas oleh keputusan Kepala Badan POM.

Berbahaya bagi kesehatan

Merkuri atau air raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun bersifat racun. Penggunaan merkuri dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga alergi.

"Pemakaian dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin," kata Husniah menambahkan. Bahkan, paparan dalam jangka pendek dalam kadar tinggi bisa menimbulkan muntah-muntah, diare, kerusakan paru-paru, dan merupakan zat karsinogenik yang menyebabkan kanker.

Sementara itu, hidroquinon termasuk obat keras yang hanya dapat dipakai berdasarkan resep dokter.

Pemakaian obat keras tanpa resep dokter ini dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit jadi merah dan rasa terbakar, serta dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah, dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma). (EVY)

sumber: Kompas
Read rest of entry

Info Produk

Produk Oriflame (yang sebagian besar made in Swedia) terdiri dari aneka kosmetik, perawatan badan, rambut dan wajah juga parfum dan peralatan lain seperti perlengkapan make up plus aneka perlengkapan perawatan tubuh.

Produk ini hanya menggunakan bahan-bahan dan saripati alami yang juga mempunyai beberapa kelebihan lain seperti:

1. Tidak diujicobakan pada hewan.
2. Tidak menggunakan bahan-bahan dari hewani kecuali beeswax dan lanolin.
3. Penggunaan bahan dan sari pati alami.
4. Dikembangkan di pabrik berteknologi tinggi dibawah pengawasan mutu dan lingkungan yang ketat.
5. Kemasan dapat didaur ulang dan aman terhadap lingkungan.

Ingin langsung memesan?
Isi Form dibawah ini:

Katalog Online dapat dilihat di Web Oriflame Indonesia

Nama Lengkap *
Alamat Rumah *
Telpon Rumah *
Handphone *
Alamat Kantor *
Telpon Kantor *
Kode Barang *
Jumlah *
Kode Barang *
Jumlah *
Kode Barang *
Jumlah *
Kode Barang *
Jumlah *

Bila anda TELAH menjadi Member, maka anda mendapatkan beberapa kemudahan pilahan salah satu cara berikut ini untuk memesan produk:
1. Membayar melalui transfer bank ke rekening Oriflame.
2. Membayar dengan sistem COD (Cash On Delivery).
3. Membayar dengan kartu debit dan kartu kredit (di kantor cabang Oriflame)
3. Cash saat pembelian di kantor cabang.
Read rest of entry
 

Recommendation

  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads

How to Order?

My Blog List

Tips Kecantikan Copyright © 2009 Shopping Bag is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal