Kosmetika berbahaya: Secara Kasat Mata Tidak Bisa Dibedakan

(
Berikut adalah hasil wawancara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DR. Husniah Rubiana Thamrin Akib,MS.,M.Kes.,SpFk., yang diterbitkan oleh koran Sinar Harapan tanggal 9 Oktober 2006 di jakarta)

Kosmetika sudah menjadi kebutuhan kaum perempuan yang ingin tampil lebih cantik. Namun, kosmetika ternyata banyak yang mengandung bahan berbahaya bagi pemakaiannya.Wawancara SH dengan Kepala Badan POM Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib di jakarta, Minggu (8/10), yang baru saja mengeluarkan public warning tentang bahan kosmetika berbahaya akan menjabarkannya.

Mengapa bahan-bahan berbahaya masih dipakai untuk kosmetika ?

Bahan – bahan berbahaya sebenarnya dibutuhkan untuk produk di luar kesehatan. Merkuri atau air raksa dibutuhkan untuk memurnikan emas. Tensi meter juga memakai merkuri untuk indikator panas tubuh.

Rhodamin B adalah pewarna yang dipakai untuk industri cat, tekstil, dan kertas. Tata niaganya termasuk izin penjualan bahan-bahan itu sudah diatur oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Termasuk yang diatur adalah formalin yang biasa dipakai pada industri kayu lapis. Bahan – bahan itu tidak boleh dijual di retail.
Yang terjadi adalah beberapa oknum menyelewengkan dengan cara penyelundupan atau dijual di pasar bebas.

Hidroquinon termasuk obat keras yang hanya dapat digunakan berdasar resep dokter kulit dan dipakai sebagai preparat cat rambut yang dipergunakan mewarnai rambut.

Pada harmonisasi pasar obat ASEAN yang akan disepakati Januari 2008 nanti diputuskan bahan ini tidak boleh dipakai lagi walaupun oleh dokter: Kita akan buat selebaran kepada persatuan kosmetik agar pabrik industri kosmetik menggantikan hidroquinon dengan bahan lain.

Mengapa bisa jadi kanker hati, kanker darah, ginjal ?

Sebenarnya perempuan Indonesia sudah cantik dengan kulit kuning langsat, cokelat, dan rambut hitam. Tetapi perempuan Indonesia sering menjadi korban iklan, padahal berbahaya bagi kesehatan tubuhnya. Bahan berbahaya seperti merkuri memang bisa cepat memutihkan kulit. Kemudian bahan itu diserap kulit dan merusak saraf dan bahkan menyebabkan kanker.

Bagaimana membedakan yang asli dan aman dengan yang palsu dan berbahaya ?

Secara kasat mata tidak bisa dibedakan, tapi konsumen seharusnya melihat bahasa dalam kemasan. Periksa apakah ada nomor izin edarnya. Izin edar di pasar diberikan apabila sudah dievaluasi oleh BPOM. Kalau tidak ada, artinya ilegal.

Tapi produsen bisa pasang sembarang nomor, padahal nomor palsu. Untuk lebih yakin, sebaiknya hubungi kami di Layanan Penggunaan Konsumen BPOM dengan nomor 021-4263333, silahkan tanya saja aman atau tidak, petugas akan menjawab langsung. Bisa juga buka situs BPOM di www.pom.go.id Semua kosmetik yang ada izin terdaftar di situ.

Bagaimana dengan upaya hukum ?

Kita harus merevisi Ordonansi Obat Keras warisan Belanda tahun 1949, karena pengadilan selalu merujuk pada peraturan ini. Para produsen dan pengedar selalu mendapatkan hukuman ringan dan tidak kapok. Negeri kita jadi ladang subur bagi mereka.

Sangsi hanya 50 gulden atau kurungan percobaan 3 bulan saja. BPOM dan Depkes sudah mengajukan Revisi Undang – Undang Obat ini ke Departemen Hukum dan HAM dan dimasukkan dalam daftar antri di Program Legislasi nasional (prolegnas), setelah itu ke DPR

sumber: B-POM
 

Recommendation

  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads

How to Order?

My Blog List

Tips Kecantikan Copyright © 2009 Shopping Bag is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal