Ditemukan 51 Jenis Kosmetik Berbahaya

BANDUNG, (PR).-
Masyarakat yang akan membeli atau menggunakan kosmetik diharapkan untuk berhati-hati. Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah ditemukan beredar di pasaran sebanyak 51 jenis kosmetik berbahaya.

Menurut BPOM, 51 jenis kosmetik tersebut tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada produksi kosmetik seperti bahan merkuri (Hg) dan merah K.10 (rhodamin B, C.I.Food Red No. 15, C.I 45170)

"Penggunaan bahan yang dilarang tersebut akan merugikan kesehatan antara lain merusak kulit wajah berupa iritasi kulit, pengelupasan kulit, hipopigmentasi, hiperpigmentasi, dan karsinogenik teratogenik pada pemakaian jangka tertentu," ungkap Kepala Badan POM, H. Sampurna seperti tertulis dalam public warning No. KH.00.01.2.3984 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya, yang diterima "PR", Jumat (19/11).

Sampurno mengingatkan kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, dan menyimpan kosmetik ilegal serta mengandung bahan yang dilarang tersebut agar segera menghentikan kegiatan tersebut dan menarik produk tersebut dari peredaran.

"Kegiatan memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan produk yang tidak terdaftar, tidak memenuhi syarat mutu adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Peringatan ini disampaikan untuk melindungi masyarakat dari efek yang merugikan sebagai akibat pemakaian produk tersebut," katanya.

Sementara itu, Dra. Euis Megawati dari Unit Layanan Pengaduan Konsumen Obat dan Makanan Balai Besar POM (BBPOM) Bandung ketika diminta pendapatnya seputar hal tersebut mengatakan bahwa di pasaran bebas pada bulan September 2004, pihaknya memang telah menemukan kosmetika Unilever yang tidak terdaftar baik di PT Unilever Indonesia maupun internasional.

Euis juga menjelaskan bahwa baik merkuri maupun rhodamin B merupakan bahan yang berbahaya bila digunakan dalam pembuatan kosmetik. Misalnya, merkuri bisa berakibat buruk pada ginjal dan rhodamin B bisa menyebabkan gangguan fungsi hati/kanker hati. "Rhodamin B merupakan suatu zat warna sintetis yang sering digunakan sebagai zat warna pada kertas dan tekstil. Bila pemakaian rhodamin B dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan fungsi hati atau kanker hati. Rhodamin B dilarang digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetik. Hal ini sesuai dengan Permenkes No. 239/Menkes/Per/V/85 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya," jelasnya. (A-62)***

sumber: Pikiran Rakyat
 

Recommendation

  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads

How to Order?

My Blog List

Tips Kecantikan Copyright © 2009 Shopping Bag is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal