Surat edaran in didapat dari sebuah milis, menyusul adanya berita yang menyatakan sejumalah produk ternama pasta gigi, shampoo, dan sabun mengandung formalin (formaldehyde).
Namun, surat edaran ini belum ter-update di www.pom.go.id
jadi ke-absah-annya, belum dapat dipastikan.
Jakarta, 10 Agustus 2007
Kepada Yth:
1. Kepala Dinas Kabupaten kota
Melalui Kepala Balai Besar/ Balai POM RI
2. Pemimpin Media Cetak dan Media Elektronik
Di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor: KH.02.01.1.5344
Tentang
Formaldehid Dalam Sediaan Kosmetik
Sehubungan dengan adanya berita di media massa tentang formalin dalam
kosmetik (pasta gigi, shampoo, dll) maka dengan ini diinformasikan
kepada masyrakat sebagai berikut:
1. Penggunaan formalin atau formaldehid dalam kosmetik sebagai pengawet
diizinkan dengan kadar maksimal 0,1% untuk sediaan higiene mulut (pasta
gigi), 0,2% untuk sediaan kosmetik lainnya, formalin dilarang digunakan
pada sediaan aerosol.
2. Ketentuan tersebut di atas sesuai dengan aturan yang berlaku secara
internasional seperti pada ASEAN Cosmetic Directive dan European Union
(EU) Directive juga SK Ka Badan POM No HK.00.05.4.1745 tahun 2003
tentang kosmetik.
Demikian untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kepala
ttd
Dr. Husniah R. Thamrin Akib MS.MKes.Sp.FK
NIP 140 071 537