Kosmetik Berbahaya: Mengandung Merkuri dan Rhodamin

Jakarta, Kompas - Penggunaan merkuri, hidroquinon, dan zat pewarna rhodamin B pada produk kosmetik kini kian marak. Padahal, pemakaian bahan kimia itu dilarang oleh pemerintah untuk kosmetik karena membahayakan kesehatan. Karenanya, pemerintah menarik peredaran 1.002 item kosmetik dan memusnahkannya.

"Untuk melindungi konsumen, kami telah menarik dan memusnahkan ribuan produk yang menggunakan bahan yang dilarang di Bengkulu, Denpasar, Kendari, Lampung, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, dan Jayapura," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Husniah Rubiana Thamrin Akib, Rabu (4/10).

"Kami telah memberi teguran keras dan mengajukan pelakunya untuk diadili," ujar Husniah. Sayangnya, penegakan hukum terhadap para pelaku, produsen maupun penjual, kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu lemah. Dalam tiga tahun terakhir ini sedikitnya 154 kasus diajukan ke pengadilan dan umumnya hanya diberi sanksi pidana denda Rp 250.000 serta hukuman percobaan tiga bulan.

Hasil sampling dan pengujian kosmetik tahun 2005 terhadap 10.896 sampel kosmetik menunjukkan, terdapat 124 sampel (1,24 persen) tidak memenuhi syarat, di antaranya produk ilegal atau tidak terdaftar, mengandung bahan-bahan dilarang, terutama merkuri dan rhodamin. Selain itu, ada kosmetik palsu yang diedarkan di pasaran.

Menurut hasil pengawasan Badan POM pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung merkuri (hg), hidroquinon lebih dari dua persen, serta zat warna rhodamin B dan merah K3. Kosmetik itu, di antaranya, Yen Lye YL II day cream, Arche pearl cream, Leeya Whitening Daily dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstik merek Hengfang.

"Sebagian besar kosmetik itu berasal dari China dan dijual di pasar-pasar tradisional maupun di sejumlah mal. Sasaran utama produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu adalah kota-kota besar di luar Pulau Jawa karena pengawasannya kurang ketat," kata Deputi Bidang Pengawasan Kosmetik, Obat Tradisional, dan Produk Komplemen Badan POM Ruslan Aspan.

Penggunaan bahan itu dalam sediaan kosmetik bisa membahayakan kesehatan dan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun 1998, dan dipertegas oleh keputusan Kepala Badan POM.

Berbahaya bagi kesehatan

Merkuri atau air raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun bersifat racun. Penggunaan merkuri dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, hingga alergi.

"Pemakaian dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin," kata Husniah menambahkan. Bahkan, paparan dalam jangka pendek dalam kadar tinggi bisa menimbulkan muntah-muntah, diare, kerusakan paru-paru, dan merupakan zat karsinogenik yang menyebabkan kanker.

Sementara itu, hidroquinon termasuk obat keras yang hanya dapat dipakai berdasarkan resep dokter.

Pemakaian obat keras tanpa resep dokter ini dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit jadi merah dan rasa terbakar, serta dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah, dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma). (EVY)

sumber: Kompas
 

Recommendation

  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads
  • ads

How to Order?

My Blog List

Tips Kecantikan Copyright © 2009 Shopping Bag is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal